Penerima BLT Dana Desa Diprioritaskan untuk Perempuan Kepala Keluarga, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 8 Agustus 2022, 05:45 WIB
Penerima BLT Dana Desa Diprioritaskan untuk Perempuan Kepala Keluarga, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Penerima BLT Dana Desa Diprioritaskan untuk Perempuan Kepala Keluarga, Simak Penjelasannya Berikut Ini /Pexels/Robert Lens.

KABAR TEGAL - Pencairan BLT Dana Desa kini diprioritaskan kepada Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA, simak penjelasannya berikut ini.

BLT Dana Desa atau yang sering juga disebut dengan BLT DD kini sudah memasuki penyaluran tahap 3 di tahun 2022.

Penyaluran BLT Dana Desa tahap 3 dilakukan pada bulan Juli, Agustus hingga September 2022.

Baca Juga: C'Bezt Fried Chicken Resmi Buka di Slawi, Sediakan Tempat Makan yang Nyaman bagi Pelanggan

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Adapun kriteria KPM BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) sebagai berikut:

1. Memiliki data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat

2. Termasuk sebagai warga miskin dan miskin ekstrem

Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Olahraga Bareng di Car Free Day Solo

3. Tidak mendapatkan bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, BST atau Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah