3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek nama anda secara berkala karena BLT UMKM atau BPUM bisa cair lagi sewaktu-waktu.
[Klik Disini link untuk website resmi eform.bri.co.id]
Itulah info terkait BLT UMKM atau BPUM yang bisa kalian cek langsung dengan langkah-langkah dan syarat diatas.***