KABAR TEGAL - Rencananya pemerintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) akan memberikan satu opsi tambahan untuk satuan pendidikan dalam rangka proses pemulihan tahun ajaran 2022 hingga 2024.
Proses pengkajian evaluasi pembelajaran akan diadakan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2024.
Hal ini merujuk dengan keadaan negara sedang dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan proses pembelajaran terdampak dengan dampak yang cukup signifikan.
Pada tahun ajaran 2020-2021, kurikulum 2013 merupakan kurikulum satu-satunya menjadi acuan pembelajaran hingga Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 versi sederhana).
Kemudian, pada tahun ajaran 2021-2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka sebagai opsi.
Lantas, apa itu Kurikulum Merdeka yang akan dicanangkan Kemendikburistek?