Kemnaker Tegaskan Jamsostek Adalah Hak Pekerja, Bagi yang Telah Terdaftar Bisa Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta

- 1 Juli 2022, 09:08 WIB
Cara melakukan cek penerima BSU 2022 Rp1 juta atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang telah terdaftar di Jamsostek, akses situs Kemnaker
Cara melakukan cek penerima BSU 2022 Rp1 juta atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang telah terdaftar di Jamsostek, akses situs Kemnaker /Tangkap layar @kemnaker

1. Warga Negara Indonesia,

2. Merupakan pekerja yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,

3. Tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,

4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estet, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan,

Baca Juga: Genjot Peningkatan Ekonomi Brebes Pembangunan Pasar Seng Bumiayu, Bupati Brebes Letakan Batu Pertama

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja sejumlah Rp1 juta.

Jika sudah dirasa memenuhi 6 syarat di atas, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui laman website resmi Kemnaker :

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x