Berlaku per 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Bagi Golongan R2 ke Atas, Simak Keterangan Kementerian ESDM

- 17 Juni 2022, 17:51 WIB
Tarfif listik naik per 1 Juli 2022 unuk pelanggan PLN R2 ke atas yang dinilai sudah dapat membayar biaya listrik tanpa subsidi pemerintah
Tarfif listik naik per 1 Juli 2022 unuk pelanggan PLN R2 ke atas yang dinilai sudah dapat membayar biaya listrik tanpa subsidi pemerintah /tangkap layar

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN golongan non subsidi sebesar 17,64 persen dari tarif sebelumnya.

Golongan non subsidi mulai dari pelanggan R2 dan R3 dengan listrik berdaya 3.500 VA ke atas.

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan R2 ke atas rencananya akan diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan bahwa untuk golongan pelanggan R2 ke bawah tarif listrik akan tetap sama.

Baca Juga: Lirik Lagu Sweet - THE BOYZ Easy Lyrics Romanization Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tarifnya tetap," katanya Senin 13 Juni 2022.

Rida juga menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik ini merupakan upaya yang dilakukan Menteri ESDM, Arifin Tasrif demi mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

"Ini sesuai dengan arahan bapak menteri ESDM, Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Cek Penerima dan Cairkan Bantuan PKH dari Kemensos Segera

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x