BLT UMKM Cair! Lengkapi Syarat Berikut dan Langsung Cairkan BPUM Rp600 Ribu

- 5 Juni 2022, 16:50 WIB
cara daftar dan cek data penerima BlT UMKM Rp600 ribu lengkapi syaratnya dan ikuti langkahnya
cara daftar dan cek data penerima BlT UMKM Rp600 ribu lengkapi syaratnya dan ikuti langkahnya /Eform BRI

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui laman website resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM cair sejumlah Rp600 ribu, kembali akan disalurkan pemerintah RI kepada 12 juta pelaku usaha UMKM yang mendaftar dan terbukti memenuhi syarat sebagai prnerima.

Baca Juga: Menaker Sebut Duplikasi Data Menjadi Penyebab BSU Tidak Cair, Apa Itu Duplikasi Data? Begini Penjelasannya

Namun, sebelum itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerimaa BLT UMKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki e-KTP,

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

Baca Juga: Tak Perlu Repot! Begini Cara Cek PKH atau BNPT Kartu Sembako Lewat Aplikasi Cek Bansos

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa masing-masing.

Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:

1. Buka laman website eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK,

Baca Juga: CHORD 'Bila Nanti' Yeni Inka, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Mudah Dimainkan: Pergilah Engkau Bersamanya

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,

4. Klik 'Proses lubang',

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BPUM 2022.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan tertera pemberitahuan setelah mengisi data diri Anda, dan Anda dapat segera melakukan reservasi dengan cara sebagai berikut:

1. Mengakses laman website eform.bri.co.id

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.

Baca Juga: BSU Login Cepat di BPJS Ketenagakerjaan atau Situs Kemnaker, Bantuan Subsidi Gaji 2022 akan Cair Rp1 Juta

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke UKO (Cabang atau Unit Bank terdekat) sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal dan unit atau cabang bank terdekat, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank yang anda pilih sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Polres Pemalang Adakan Lomba Fotografi, Ayo Ikuti dan Menangkan Hadiah Total Rp 10 Juta!

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,

2. Penerima yang datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- KTP elektronik,

- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,

Baca Juga: Dibatasi 1200 Wisatawan Perhari, Tiket Masuk Candi Borobudur Naik Jadi Rp750 Ribu bagi Turis Lokal!

4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x