Warna Plat Nomor Kendaraan Berubah dari Hitam jadi Putih Berlaku Mulai Juni 2022, Ini Tujuan dan Aturannya

- 26 Mei 2022, 08:07 WIB
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya /Instagram/@pjrkorlantaspolri/

KABAR TEGAL - Perubahan warna plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih mulai diberlakukan pada Juni 2022 mendatang.

Berikut adalah aturan perubahan plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih sesuai dengan aturan dari Kakorlantas Polri.

Penggantian warna dasar plat nomor kendaraan yang berubah dari hitam menjadi putih ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Baca Juga: Ancam Akan Dibunuh Jika Tidak Melayani, Seorang Bapak di Banjarnegara Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 7 Tahun

Tujuan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini untuk kemudahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Nantinya warna dasar plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Ini akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 2022 Dalam Bahasa Inggris Penuh Doa, Kenaikan Yesus Kristus

Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.

Penggunaan plat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x