Cek Daftar Penerima BSU 2022 Subsidi Upah Rp1 Juta Online di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Cek Daftar Penerima BSU 2022 Subsidi Upah Rp1 Juta Online di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
Cek Daftar Penerima BSU 2022 Subsidi Upah Rp1 Juta Online di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id

KABAR TEGAL - Berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji yang segera cair sebesar Rp1 Juta secara online melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker), cek daftar penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji juga bisa melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah kembali akan mengalirkan BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 kepada 8,8 juta pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Login Link bsu.kemnaker.go.id, Cek Daftar Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Segera Cair

BSU Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Untuk diketahui, Bantuan Pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bersiaplah! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair ke 8,8 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU 2022 di 3 Link Ini!

Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat cek status penerima BSU Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Dikutip dari laman resmi Kemnaker,   Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang harus dipenuhi    : 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah