Catat! Tanggal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik Maupun Arus Balik pada Mudik 2022

- 29 April 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi truk - Catat! Tanggal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik Maupun Arus Balik
Ilustrasi truk - Catat! Tanggal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik Maupun Arus Balik /Pixabay.com/Schwoaze

KABAR TEGAL - Polri terus melakukan berbagai aturan lalu lintas untuk mempermudah pelayanan kepada para pemudik di momen mudik lebaran Idul Fitri 1443 H atau 2022 ini.

Aturan lalu lintas tersebut juga diberikan untuk kendaraan angkutan barang seperti truk baik di jalan Tol dan non Tol.

Hal ini diumumkan polri melalui TMC Polda Metro mengenai tanggal penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang seperti truk pada masa mudik 2022 saat arus mudik maupun arus balik.

Baca Juga: Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Mudik Songgom, Polres Brebes Imbau Pemudik Lebih Waspada

Di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya menuliskan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang seperti truk di ruas jalan non tol akan berlaku mulai Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022.

Sedangkan pada arus mudik berlangsung pada Jumat 6 Mei hingga Senin 9 Mei 2022.

Adapun perbedaan waktu pembatasan saat arus mudik, dijelaskan pada Kamis 28 April hingga 30 April 2022 pembatasan ini berlaku pukul 07.00 - 24.00 WIB. Kemudian, pada hari Minggu 1 Mei 2022 pembatasan dimulai pukul 07.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Berikut Daftar Link CCTV untuk Pantau Macet saat Mudik Lebaran 2022

Saat arus balik mudik 2022, Polri juga akan membatasi operasional angkutan barang Non tol pada 6 dan 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB. Sedangkan pada 8 dan 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x