KABAR TEGAL - Bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dapat melakukan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker telah menyediakan posko pengaduan THR yang belum cair. Cara melakukan pengaduan juga sangat mudah bisa melalui online maupun offline.
Kemnaker juga mengimbau untuk karyawan yang berhak menerima THR sesuai ketentuan dan kriteria tidak perlu takut karena data pelapor dilindungi.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu bagaimana cara lapor THR yang belum cair? Diketahui cara lapor THR yang belum cair dapat dilakukan dengan 3 cara, melalui offline, online via WhatsApp, dan melalui laman resmi posko THR Kemnaker.
Simak cara lapor THR yang belum cair berikut. Semua data dilindungi oleh Kemnaker.
Baca Juga: Putuskan Kontrak Sepihak dengan Persija, Marko Simic : Berbulan-bulan Janji Tak di Tepati
Cara lapor THR belum cair di Posko Kemnaker
1. Lapor secara offline