Sempat Didemo, Polres Lombok Tengah Akhirnya Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh 2 Begal

- 15 April 2022, 17:02 WIB
AS, Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan
AS, Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan /

KABAR TEGAL - Polres Lombok Tengah, Lombok, NTB akhirnya membebaskan korban begal AS (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya AS ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Ia saat ini dibebaskan oleh Polres Lombok Tengah karena surat permohonan penangguhan.

Warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan demo di depan Mapolres Lombok Tengah untuk membebaskan korban begal Inisial AS (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua dari empat pelaku begal yang mencegat dirinya.

Baca Juga: Cek BLT Minyak Goreng, Ganjar ke Warga: Ojo Nggo Tuku Rokok Bojone Nggih Bu

"Ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata salah seorang massa aksi, Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu 13 April 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dirinya bersama warga lainnya datang ke markas polisi itu untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah.

Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. "Saya bingung atas penetapan tersangka ini."

Baca Juga: Peringatan Paskah, Polres Tegal Kota Terjunkan 285 Personel Untuk Pengamanan Gereja

Sebelumnya heboh saat Konferensi Pers, Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa 12 April 2022, korban begal yaitu AS (34) malah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan 2 orang yang mencoba membegalnya.

Sedangkan pelaku begal yang masih hidup yaitu WH dan HO kini menjadi saksi atas kasus pembunuhan kedua teman mereka yang tewas. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x