KABAR TEGAL - PT Lintas Marga Sedaya telah melakukan penyesuaian terhadap tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan menaikkan tarif per golongan kendaraan mulai Rabu 30 Maret 2022.
Penyesuaian Tol Cipali ini berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022, pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis menjelaskan kenaikan tarif untuk tol Cikopo-Palimanan sebesar 3 persen. Berikut daftar terbarunya:
Baca Juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional April 2022
Tarif kendaraan Golongan I Rp 119.000
Tarif kendaraan Golongan II Rp 196.000
Tarif kendaraan Golongan III Rp 196.000
Tarif kendaraan Golongan IV Rp 246.000
Tarif kendaraan Golongan V Rp 246.000
Kenaikan tarif ini bukan semata-mata hanyalah kenaikan, namun juga peningkatan layanan terbaik di wilayah Tol Cikopo-Palimanan.
Atas kenaikan tarif Tol Cipali ini, pihak Cipali melakukan pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 km mulai dari KM 72 hingga Km 188.
Selain itu juga, Tol Cipali menyediakan masing-masing 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue dua unit, Ambulans lima unit, dan PJR enam unit.