Tarif Tol Cikopo-Palimanan Naik Tiga Persen Karena Adanya Peningkatan Fasilitas, Simak Daftar Harga Terbarunya

- 1 April 2022, 10:10 WIB
Foto Tol Cipali
Foto Tol Cipali /PMJNews/

KABAR TEGAL - PT Lintas Marga Sedaya telah melakukan penyesuaian terhadap tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan menaikkan tarif per golongan kendaraan mulai Rabu 30 Maret 2022.

Penyesuaian Tol Cipali ini berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022, pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis menjelaskan kenaikan tarif untuk tol Cikopo-Palimanan sebesar 3 persen. Berikut daftar terbarunya:

Baca Juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional April 2022

Tarif kendaraan Golongan I Rp 119.000
Tarif kendaraan Golongan II Rp 196.000
Tarif kendaraan Golongan III Rp 196.000
Tarif kendaraan Golongan IV Rp 246.000
Tarif kendaraan Golongan V Rp 246.000

Kenaikan tarif ini bukan semata-mata hanyalah kenaikan, namun juga peningkatan layanan terbaik di wilayah Tol Cikopo-Palimanan.

Atas kenaikan tarif Tol Cipali ini, pihak Cipali melakukan pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 km mulai dari KM 72 hingga Km 188.

Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos agar Dapat BPNT atau Kartu Sembako Rp600 Ribu

Selain itu juga, Tol Cipali menyediakan masing-masing 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue dua unit, Ambulans lima unit, dan PJR enam unit.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x