Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut

- 5 Maret 2022, 05:30 WIB
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut /

4. Klik 'Sambungkan Rekening' pada dashboard Kartu Prakerja Anda

5. Pilih bank atau e-wallet sesuai dengan yang Anda punya

6. Klik 'Sambungkan'

7. Masukkan data rekening secara benar, pastikan nomor Handphone terintegrasi dengan akun e-wallet yang Anda miliki

Baca Juga: Dua Pesepakbola Ukraina Dilaporkan Tewas Usai Berperang Melawan Tentara Rusia

Dengan ini akun e-wallet telah tersambung pada akun Kartu Prakerja Anda dan dapat digunakan untuk menerima bantuan insentif dari pemerintah.

Jika ada kendala dalam penautan rekening atau e-wallet, Anda bisa menghubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait atau Anda juga bisa menghubungi contact center Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai penautan rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 yang harus segera dilakukan sebelum batas akhir yaitu tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB melalui link https://www.prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x