Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut

- 5 Maret 2022, 05:30 WIB
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut /

KABAR TEGAL - Ingat! Bagi Anda para penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 harus segera menautkan nomor rekening atau e-wallet sebelum tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB, ikuti langkah-langkah berikut.

Bagi Anda penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet bisa segera menyambungkan rekening atau e-wallet Anda paling lambat tanggal 10 Maret 2022 melalui link https://www.prakerja.go.id.

Karena tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir menautkan rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22.

Baca Juga: Chord Gitar Cinta Sampai Mati: Dengarkanlah di Sepanjang Malam Aku Berdoa, Versi Original Raffa Affar

Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 juga masih bisa mengganti nomor rekening atau e-wallet pada akun Kartu Prakerja Anda jika ada perubahan sebelum tanggal 10 Maret 2022.

Setelah melewati batas akhir yang telah ditentukan, fitur untuk menautkan nomor rekening atau e-wallet akan dinonaktifkan.

Menyambungkan nomor rekening atau e-wallet ini adalah tahapan yang sangat penting karena insentif yang akan Anda dapatkan akan ditransfer langsung ke nomor rekening atau e-wallet masing-masing penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Chord Gitar Payung Hitam: Walaupun Cuma Dua Gram Cincin yang Engkau Berikan- Iis Dahlia Mudah Dimainkan

Oleh karena itu, bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah nomor rekening atau e-wallet diharapkan segera melakukannya sebelum tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun rekening yang bisa digunakan untuk mencairkan insentif bantuan adalah Bank BNI. Sedangkan e-wallet yang dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan insentif, yaitu: OVO, LinkAja, DANA dan Gopay.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x