Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek Link prakerja.go.id Agar Insentif Cair Rp3,55 Juta

- 20 Februari 2022, 10:45 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek Link prakerja.go.id Agar Insentif Cair Rp3,55 Juta
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek Link prakerja.go.id Agar Insentif Cair Rp3,55 Juta /Instagram.com/prakerja.go.id

KABAR TEGAL - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23, segera cek link prakerja.go.id agar insentif sebesar Rp3,55 juta cair.

Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 pada Kamis, 17 Februari 2022.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH 2022 dan Cara Daftar Bantuan DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

"Program Kartu Prakerja gelombang 23 secara resmi dibuka. Selamat mengikuti program Kartu Prakerja 2022, mari melangkah maju, menjadi lebih baik, dan siap dari sekarang," ucap Airlangga.

Para penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan keterampilan secara offline maupun online. Dari mulai pendaftaran akun, tes mengerjakan soal, gabung ke gelombang yang dibuka, pengumuman lolos, ikut pelatihan, hingga pencairan dana.

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapat saldo Rp1 juta untuk membeli pelatihan (tak bisa dicairkan), insentif utama dengan total Rp2,4 juta pasca pelatihan dan insentif tambahan dengan total Rp150 ribu pasca mengisi 3 sesi survey.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos 2022 DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2022

Pemerintah telah memastikan Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka tahun 2022 dengan menyiapkan sejumlah anggaran Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp414 triliun.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x