2. Terdaftar sebagai Pejabat Negara
3. Pimpinan dan Anggota DPRD
4. Aparatur Sipil Negara
5. Penerima BPUM, BSU, BPNT, PKH, maupun bantuan pemerintah lain
6. Prajurit TNI
7. Anggota Polri
8. Kepala Desa/Perangkat Desa
9. Pegawai BUMN/BUMD
10. 2 NIK dalam 1 KK telah menerima Kartu Prakerja