Catat! Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024: Pileg, Pilpres, dan Pilkada

- 24 Januari 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat.
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat. /Dok. Pikiran Rakyat

KABAR TEGAL - Berikut ini jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Jadwal tersebut sah dari kesimpulan rapat kerja (Raker) dan rapat dengan pendapat (RDP) komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022.

"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata ketua KPU RI Ilham saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama yang disebutkan di Gedung DPR, Senayan.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Siap Amankan Objek Vital PT KAI

Adapun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yaitu:

  1. Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,
  2. Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022,
  3. Penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022,
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan PPLN tanggal 14 Oktober 2022 - 13 Januari 2023,
  5. Pemutakhiran data pemilih (coklit) 12 Februari - 13 Maret 2023,
  6. Pengajuan bakal calon DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon DPD tanggal 1 - 14 Mei 2023,
  7. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil presiden tanggal 7 - 13 September 2023,
  8. Penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD serta penetapan Pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 11 Oktober 2023,
  9. Durasi kampanye selama 120 hari Mulai tanggal 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024,
  10. Hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,
  11. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari - 20 Maret 2024,
  12. Hari pemungutan suara Pilpres putaran 2 (jika ada) tanggal 12 Juni 2024.

Baca Juga: Penemuan Dua Mayat Perempuan di Tempat Berbeda Gegerkan Warga Tegal, Berikut Ini Identitas Keduanya

Selain Pemilu, ada pula jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024:

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, pemilihan ini untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x