Korban Kecelakaan Truk di Balikpapan Sudah Dijamin oleh Jasa Raharja, Berupa Santunan dan Biaya Perawatan

- 22 Januari 2022, 13:26 WIB
Korban Kecelakaan Truk di Balikpapan Sudah Dijamin oleh Jasa Raharja, Berupa Santunan dan Perawatan
Korban Kecelakaan Truk di Balikpapan Sudah Dijamin oleh Jasa Raharja, Berupa Santunan dan Perawatan /Foto : PMJ News / CCTV/

KABAR TEGAL – Viral di media sosial kecelakaan truk tronton tabrak sejumlah kendaraan di Balikpapan, Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan berupa santunan juga biaya perawatan.

Kecelekaan truk tronton di Balikpapan terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022. Dikabarkan menelan korban 4 orang tewas total kesuluhan korban sebanyak 36.

Melihat hal itu pihak Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan truk tronton di Balikpapan tepatnya di simpang perempatan Muara Rampak.

Baca Juga: Wartawan Peduli Sosial Bagikan 300 Dus Nasi Kotak Dalam Kegiatan Jumat Berkah di Semarang

Malansir dari PMJ News, Sabtu 22 Januari 2022, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono siap menjamin korban kecelakaan truk tronton di Balikpapan, mulai dari yang terluka dan meninggal dunia.

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit, agar korban kecelakaan truk tronton mendapatkan perawatan dengan baik.

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Park Shin Hye, Musisi Crush dan Kyungsoo (D.O. EXO) Persembahkan Lagu Romantis

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ ucapnya. 

Jaminan yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan sudah tertuang dalam Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x