3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Baca Juga: Pendopo Bumiayu, Kado Terindah Buat Masyarakat Brebes
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 akan di update melalui akun media sosial Kartu Prakerja instagram @prakerja.go.id dan laman resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id.
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi agar lolos Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.***