KABAR TEGAL - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022 sudah siap untuk dilakukan proses pendaftarannya, berikut syarat dan ketentuan pendaftarannya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2022.
Masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial akan menjadi skala prioritas pemerintah untuk bisa menjadi penerima BLT Dana Desa tahun 2022.
Pendataan masyarakat yang akan menjadi penerima BLT Dana Desa akan dilakukan langsung oleh pihak kantor desa.
Adapun syarat penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera
2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
3. Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH, BPNT, BST dan Kartu Prakerja
4. Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa