- Siswa SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp2 juta per tahun
2. Kategori kesehatan, yakni:
- Ibu hamil/nifas akan mendapatkan Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini (balita) akan mendapatkan Rp3 juta per tahun
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 15 Januari 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Anda Harus Bersikap Adil
3. Kategori kesejahteraan sosial, yakni:
- Penyandang disabilitas atau difabel berat akan mendapatkan Rp2,4 juta per tahun
- Orang tua lanjut usia (lansia) umur 70 tahun ke atas akan mendapatkan Rp2,4 juta per tahun
Setiap 1 Kartu Keluarga atau KK dibatasi maksimal hanya empat orang saja yang bisa mendapatkan bansos PKH ini, itu pun juga harus sesuai dengan kategori seperti di atas.