Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya

- 12 Januari 2022, 06:25 WIB
Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya
Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya /M Boby Hasan Arfani/Pixabay: @Alexandra_Koch

KABAR TEGAL - Dapatkan vaksin booster di tempat ini, berikut dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

Pada hari Selasa, 11 Januari 2022, melalui kanal Youtube "Sekretariat Presiden", Jokowi melakukan konferensi pers virtual untuk mengumumkan mengenai vaksin booster.

Presiden Jokowi memutuskan pemberian vaksin booster gratis atau tidak dipungut biaya ke seluruh masyarakat indonesia.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 12 Januari 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Cari Diskon dan Hemat Uangmu

Pemberian vaksin booster akan dimulai tanggal 12 Januari 2022.

Dalam program pemberian vaksin booster gratis tersebut, terdapat 5 jenis vaksin yang bakal diberikan kepada masyarakat, meliputi CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Kelima vaksin booster gratis yang bakal digunakan tersebut dilaporkan telah mengantonngi EUA atau izin penggunaan darurat.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Rabu 12 Januari 2022, Klaim Hadiah dan Item Gratis dari Mihoyo!

Vaksinasi dosis ketiga ini diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.

Kekebalan tubuh masyarakat harus kembali ditingkatkan dengan pemberian vaksin booster karena virus corona yang selalu bermutasi.

Jokowi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah yang utama.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rabu 12 Januari 2022, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak agar selalu mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam melawan COVID-19.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Cuaca Slawi dan Sekitarnya Rabu 12 Januari 2022, Hujan Sedang di Sore Hari

1. KTP

2. Tanda bukti vaksin dosis kedua, bisa berupa kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang didownload pada aplikasi PeduliLindungi

Untuk bisa mendapatkan vaksin booster ini, masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Januari 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Amarah dan Luka Disebabkan Masa Lalu

Demikian informasi mengenai tempat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa untuk bisa mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga ini.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x