Jokowi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah yang utama.
Oleh karena itu, diharapkan semua pihak agar selalu mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.
Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam melawan COVID-19.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ramalan Cuaca Slawi dan Sekitarnya Rabu 12 Januari 2022, Hujan Sedang di Sore Hari
1. KTP
2. Tanda bukti vaksin dosis kedua, bisa berupa kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang didownload pada aplikasi PeduliLindungi
Untuk bisa mendapatkan vaksin booster ini, masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Januari 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Amarah dan Luka Disebabkan Masa Lalu