Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya

- 12 Januari 2022, 06:25 WIB
Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya
Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya /M Boby Hasan Arfani/Pixabay: @Alexandra_Koch

Jokowi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah yang utama.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rabu 12 Januari 2022, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak agar selalu mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam melawan COVID-19.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Cuaca Slawi dan Sekitarnya Rabu 12 Januari 2022, Hujan Sedang di Sore Hari

1. KTP

2. Tanda bukti vaksin dosis kedua, bisa berupa kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang didownload pada aplikasi PeduliLindungi

Untuk bisa mendapatkan vaksin booster ini, masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Januari 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Amarah dan Luka Disebabkan Masa Lalu

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x