KABAR TEGAL - Teka-teki pedangdut VU yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika telah terungkap. Identitas VU ternyata Velline Chu atau nama aslinya adalah Ningsih.
Velline Chu ditangkap bersama suaminya Budi Harianto (BH) di rumahnya yang berada di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022 mengatakan,
"Adapun para tersangka pertama Budi Harianto, BH, 34. Kedua Velline Chu nama entertainment-nya."
Keduanya terbukti mengonsumsi narkotika. Hal tersebut dikuatkan dengan hasil cek urine keduanya.
"Berdasarkan tes urine keduanya, mereka positif gunakan adalah sabu. Ini juga diakui oleh saat pemeriksaan," kata Zulpan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Heboh! Minyak Goreng Mahal, BUMN Akan Adakan Operasi Pasar Demi Menstabilkan Harga Dilapangan
Atas perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Keduanya terancam hingga 12 tahun penjara.
Sebelum menjadi penyanyi dangdut, Velline Chu berprofesi sebagai DJ dan pernah bergabung dengan Republik Cinta Manajemen milik Ahmad Dhani. ***