KABAR TEGAL Polres Sumedang menetapkan Susilawati 53 tahun sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap bocah 5 tahun di Lingkungan Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka Nomor 27, RT 04 RW 10, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Penetapan Susilawati yang tak lain adalah bibi korban, sebagai tersangka sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang telah tega melakukan tindak kekerasan terhadap bocah 5 tahun.
Dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi di sebuah ruangan kamar rumahnya.
Baca Juga: Senyum Bahagia Ahmad Ainur, Bocah Pemulung di Brebes yang Dapat Kado Istimewa dari Dewi Aryani
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dikutip Kabartegal dadi Kabar Priangan pada Sabtu 8 Januari 2202, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan dalam jumpa pers.
Jumpa pers ini mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak, yang diselenggarakan di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 6 Januari 2021, siang.
Baca Juga: Polda Jateng Tegaskan Penyalahguna Listrik Untuk Jebakan Tikus Beresiko Pidana
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Eko, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak ini, awalnya terungkap pada saat terjadi peristiwa kebakaran di rumah pelaku (Susilawati).
Pada saat warga akan membantu memadamkan api di rumah pelaku, ternyata di rumah tersebut malah ditemukan ada seorang anak berumur sekitar 5 tahun, yang kondisi tangan dan kakinya terikat dengan rantai besi.