KABAR TEGAL - Diketahui bahwa pencairan BLT UMKM dilayani hingga akhir Desember ini. Artinya, para pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM harus segera melakukan pencairan BLT UMKM agar tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Pelaku usaha bisa dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember ini jika telah memenuhi persyaratan dan namanya ada di daftar penerima BLT UMKM, Eform BRI atau https://eform.bri.co.id/bpum.
BLT UMKM atau BPUM merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 31 Desember 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Anda Harus Percaya Diri dan Optimis
Dengan harapan penerima BLT UMKM tetap produktif dan bertahan meskipun diterpa pandemi.
Adapun besaran bantuan BPUM yang diterima oleh pelaku usaha adalah Rp1,2 juta. Bantuan berupa uang tunai bisa digunakan untuk modal usaha.
Adapun cara untuk mengecek daftar penerima BPUM bisa dengan membuka link https://eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku usaha juga bisa mencairkan BPUM Rp1,2 juta tanpa antre ke bank apabila namanya terdaftar sebagai penerima BPUM di Eform BRI atau link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Warna Cerah Diprediksi Menjadi Tren Fashion Tahun 2022, Begini Komentar Para Desainer
Ketika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Desember 2021, Anda akan diarahkan langsung ke laman reservasi online.