- Tahap 1, dilaksanakan pada periode Januari sampai Maret
- Tahap 2, dilaksanakan pada periode April sampai Juni
- Tahap 3, dilaksanakan pada periode Juli sampai September
- Tahap 4, dilaksanakan pada periode Oktober sampai Desember
Baca Juga: Penutupan Portal Alun-alun Kota Tegal Rugikan Pedagang Rp 50 Miliar
Berikut rincian daftar BLT anak sekolah yang didapatkan sesuai dengan tingkatan sekolahnya:
1. Siswa SD/MI Sederajat mendapatkan Rp 225 ribu per triwulan atau Rp 900 per tahun
2. Siswa SMP/MTs Sederajat mendapatkan Rp 375 ribu per triwulan atau Rp 1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA/MA Sederajat mendapatkan Rp 500 ribu per triwulan atau Rp 2 juta per tahun
Sebelum melakukan pencairan sebaiknya klik link cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu untuk mengecek daftar penerima BLT Anak Sekolah.