Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta? Berikut Solusinya, Cukup Hubungi Nomor Berikut

- 21 November 2021, 08:00 WIB
Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta? Berikut Solusinya, Cukup Hubungi Nomor Berikut
Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta? Berikut Solusinya, Cukup Hubungi Nomor Berikut /kemnaker.go.id

KABAR TEGAL - Bisa Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji Bulan November Meski Nama Tak Terdaftar Sebagai Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta? Cukup Hubungi Nomor Berikut
tak terdaftar di daftar penerima.

Sebagai informasi, pada bulan November 2021 ini, pemerintah menambahkan kuota penerima BLT Subsidi Gaji.

Ada penambahan kuota sebanyak 1,6 juta penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Coba Sejenak Mengenal Aku dari Yunan Helmi ft Nuca Indonesia Idol

Pada bulan November 2021 ini sebagian karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp1 juta.

Besaran dana BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Besar bantuan BSU subsidi gaji 2021 ini adalah sebesar Rp1 juta yang akan ditransfer ke rekening karyawan penerima.

Baca Juga: Sambut Peraih Emas Peparnas XVI Papua, Sobari Diarak Keliling Bumiayu

Bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji 2021 bisa pastikan Anda bukan enam golongan karyawan yang tidak bisa mendapatkan BSU Subsidi Upah. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.

3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.

6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: 9 Gaya Fashion Happy Asmara yang Wajib Kamu Coba, Simpel Cocok untuk Hangout

Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU Subsidi Gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:

- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

- Karyawan di sektor usaha transportasi.

- Karyawan di sektor usaha aneka industri.

- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Amanat DPP, Pemuda Tani HKTI Kabupaten Tegal Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat di atas namun nama Anda masih belum terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji bisa lapor ke call center Kemnaker di nomor 1500630

Selain itu, cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa melalui https://kemnaker.go.id/.

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id/

2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Coba Sejenak Mengenal Aku dari Yunan Helmi ft Nuca Indonesia Idol

Itulah solusi bagi Anda yang tak pernah mendapatkan BSU Subsidi Gaji atau Subsidi Upah Rp1 Juta.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x