Tidak Ada Cuti Bersama Saat Natal dan Tahun Baru Di Tahun 2021

- 28 Oktober 2021, 08:47 WIB
Tidak Ada Cuti Bersama Saat Natal dan Tahun Baru Di Tahun 2021/Kabar Tegal
Tidak Ada Cuti Bersama Saat Natal dan Tahun Baru Di Tahun 2021/Kabar Tegal /Pixabay/ Renate Köppel

KABAR TEGAL - Dengan tegas pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama menjelang Natal dan Tahun baru, yang biasa di awali dari tanggal 24 Desember ditiadakan.

Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti bersama sebagai hari libur akhir tahun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menuntaskan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Konflik Rumah Tangga Andin dan Aldebaran Memuncak hingga Al Terpaksa Berbuat Bohong, Saksikan Ikatan Cinta Mal

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ucap Muhajir Effendy.

Selain penjelasan dari Menteri PMK, keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Mentri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Dengan adanya keputusan tersebut, bagi masyarakat yang telah memiliki rencana liburan di akhir tahun segera mungkin memutuskan keputusan yang bijak.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x