KABAR TEGAL - Dengan tegas pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama menjelang Natal dan Tahun baru, yang biasa di awali dari tanggal 24 Desember ditiadakan.
Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti bersama sebagai hari libur akhir tahun.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menuntaskan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ucap Muhajir Effendy.
Selain penjelasan dari Menteri PMK, keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Mentri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Dengan adanya keputusan tersebut, bagi masyarakat yang telah memiliki rencana liburan di akhir tahun segera mungkin memutuskan keputusan yang bijak.***