2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: 418 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Kecamatan Jatinegara, Bantuan Atap Rumah Dinanti Warga
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
1. Buka link www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP Diduga Terang-terangan Plagiat Series Squid Game
2. Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi.