KABAR TEGAL - Berikut cara mencairkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta beserta cara cek penerima Banpres BPUM di Eform BRI melalui eform.bri.co.id.
Sebagaimana dikutip dari laman BRI eform.bri.co.id, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menerangkan bahwa pencairan BLT UMKM dan Banpres BPUM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021, hal tersebut menyusul instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 telah selesai disalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha. Dimana masing-masing pelaku usaha menerima bantuan dari Pemerintah sebesar Rp1,2 juta.
Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.