BLT Subsidi Upah Cair Lagi, Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 Link Resmi Ini dan WA

- 10 Oktober 2021, 05:50 WIB
BLT Subsidi Upah Cair Lagi, Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 Link Resmi Ini dan WA
BLT Subsidi Upah Cair Lagi, Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 Link Resmi Ini dan WA /Twitter.com/@kemnakerRI

KABAR TEGAL - BLT Subsidi Upah sudah cair ke 4,91 pekerja atau karyawan, berikut cara cek penerima BSU 2021 Rp1 juta melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id), Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan WhatsApp (WA).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini BLT Subsidi Upah telah tersalurkan kepada 4,91 juta pekerja.

Menaker Ida juga memastikan, BLT Subsidi Upah tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 4,9 Juta Pekerja, Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di 2 Link Ini dan WA

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," tegas Ida.

Untuk diketahui, Besaran dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Berikut syarat bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 yang harus dipenuhi  : 

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x