Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM

- 6 Oktober 2021, 05:50 WIB
Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM
Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM /Kolase tangkap layar: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

KABAR TEGAL - Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta diperpanjang hingga Desember 2021, berikut cara cek penerima dan mencairkan BLT UMKM melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menerangkan bahwa pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021, hal tersebut menyusul instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," terangnya, dikutip dari laman resmi BRI eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 Link Resmi Ini dan WA

Untuk diketahui, sebelumnya BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 telah selesai disalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha. Dimana masing-masing pelaku usaha menerima bantuan dari Pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x