BSU Subsidi Gaji Siap Ditransfer, 6 Golongan Karyawan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 21 September 2021, 21:09 WIB
BSU Subsidi Gaji Siap di Transfer, 6 Golongan Karyawan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU Subsidi Gaji Siap di Transfer, 6 Golongan Karyawan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker

KABAR TEGAL - BLT Subsidi Gaji Tahap 4 rencananya akan ditransfer bulan ini atau maksimal Oktober mendatang ke rekening karyawan.

Untuk BSU tahap 5 yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya akan disalurkan pada bulan September 2021. Namun tentu saja jadwal pencairannya bisa mundur.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke 8,7 juta karyawan.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 22 September 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Bersiaplah untuk Kabar Baik

Besar bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebesar Rp 1 juta yang akan ditransfer ke  rekening karyawan penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 lalu, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tahun lalu cair ke 12 juta karyawan, tahun ini ke 8,7 juta orang
  2. Tahun lalu cair Rp2,4 juta, tahun ini cair dengan nominal Rp1 juta
  3. Tahun lalu batasan gaji karyawan Rp5 juta, tahun ini Rp3,5 juta
  4. Tahun lalu ke pekerja di semua sektor, tahun ini hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4

Tapi, sayangnya tak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Ivan Gunawan Sindir Penyebar Hoaks Dirinya Meninggal Dunia, Igun: Semoga Kalian Diberi Umur Panjang

Ada enam karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:

  1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
  3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
  6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU subsidi gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x