Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat!

- 11 September 2021, 08:17 WIB
Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat!
Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat! /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

KABAR TEGAL - Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 sebesar Rp1 juta yang cair ke jutaan karyawan, BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika penuhi 6 syarat ini!

BSU Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan baru akan dicairkan setelah semua mekanisme pembukaannya selesai, sejak dari data BPJS Ketenagakerjaan hingga anggaran atau dana dari Kementerian Keuangan.

Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 atau BSU 2021 adalah pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya maupun bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 4 Kabupaten Tegal, Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Ditutup Hari Ini!

Sebelumnya, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan untuk tahap 1 dan 2, dengan rincian tahap 1 disalurkan kepada 947.436 pekerja, dan tahap 2 kepada 1.145.598 pekerja.

Saat ini, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 3 yang disalurkan kepada 1.158.529 pekerja.

Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 atau BSU 2021 adalah pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya maupun bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH 2021 dan Cara Mendaftar Bansos DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi

Besaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Untuk cek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji dapat dilakukan secara online baik melalui WhatsApp (WA) maupun melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x