3. Memiliki surat izin usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki, dapat mengajukan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD, tetapi jika dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri) BUKAN sebagai ASN/TNI-Polri/Peg. BUMD/Pasak. BUMD boleh mengajukan BPUM 2021.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau Bantuan dari Pemerintah/Kementerian/BUMN.
6. Rekening atas nama pemohon (sesuai KTP pemohon).
7. Pendaftaran Online melalui bit.ly/BPUM2021KabTegalTahap4
8. Pendaftaran Berkas (foto copy KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan di Pemerintah Desa/Kelurahan setempat;
9. Jumlah besaran bantuan BPUM Rp1.200.000,-;
10. Batas akhir pendaftaran online sampai dengan tanggal 11 September 2021.