BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Cair ke Jutaan Karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat

- 10 September 2021, 07:00 WIB
BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Cair ke Jutaan Karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat
BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Cair ke Jutaan Karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat /Dok.Kemnaker/

KABAR TEGAL - BSU Subsidi Gaji Tahap 3 sebesar Rp1 juta sudah cair ke jutaan karyawan (1.158.529 pekerja). BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika penuhi 6 syarat.

BSU Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan baru akan dicairkan setelah semua mekanisme pembukaannya selesai, sejak dari data BPJS Ketenagakerjaan hingga anggaran atau dana dari Kementerian Keuangan.

Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 atau BSU 2021 adalah pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya maupun bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM 2021 BLT UMKM dan Cara Mencairkan Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Sebelumnya, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan untuk tahap 1 dan 2, dengan rincian tahap 1 disalurkan kepada 947.436 pekerja, dan tahap 2 kepada 1.145.598 pekerja.

Saat ini, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 3 yang disalurkan kepada 1.158.529 pekerja.

Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 atau BSU 2021 adalah pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya maupun bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 di Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.id

Besaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Untuk cek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji dapat dilakukan secara online baik melalui WhatsApp (WA) maupun melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x