BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi! Segera Kunjungi kemnaker.go.id untuk Daftar BLT Subsidi Gaji

- 6 September 2021, 05:20 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair Lagi, Cek Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair!
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair Lagi, Cek Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair! /Web BPJS Ketenagakerjaan/

KABAR TEGAL - Upaya atau cara pernyaluran BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja adalah disalurkan ke rekening pekerja atau buruh melalui beberapa bank yang tergabung dalam Himbara seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji akan disalurkan melalui 5 tahap. Pada tahap 1 dan 2, sebanyak 2,1 juta pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat BSU.

Namun bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara dan hanya memiliki rekening bank swasta seperti BCA tak perlu khawatir, sebab bank Himbara akan membuatkan rekening kolektif.

Baca Juga: Kode Redeem FF Besok Minggu 5 September 2021, Klaim Skin Dj Alok dan Diamond Gratis dari Garena!

Pekerja hanya perlu mengajukan kepada HRD perusahaan tempat bekerja untuk kemudian diajukan kepada bank Himbara dan dibuatkan rekening kolektif.

BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima, lebih kecil dibandingkan penerima BSU di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Berdasarkan keterangan Kemnaker, BLT Subsidi Gaji tahap 3 dan 4 bakal disalurkan pada Minggu ini hingga September 2021.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos dan Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 juta, Berikut Caranya!

Untuk BSU tahap 5 yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya akan disalurkan pada bulan September 2021. Namun tentu saja jadwal pencairannya bisa mundur.

Namun sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:

Baca Juga: Ayo Vaksin Sambil Berwisata di Pantai Alam Indah Tegal

1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta

4. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan Level 3

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, Ternyata Sudah Tersebar Untuk Umum Sejak 2019

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa nanti Pihaknya akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Setelah Memenuhi syarat di atas, ada baiknya Anda mengecek daftar penerima BSU Subsidi Gaji, berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 PSS Sleman vs Persija, Minggu 5 September 2021

2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x