Cek Penerima BPUM 2021 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

- 21 Agustus 2021, 13:33 WIB
 Cek Penerima BPUM 2021 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cek Penerima BPUM 2021 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id /Tangkapan layar banpresbpum.id

KABAR TEGAL - Berikut cara cek penerima Banpres BPUM 2021 yang cair bulan Agustus 2021 tersedia untuk kuota 1 juta UMKM dan cara Cairkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta melalui Bank BRI dan BNI di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), Pemerintah kembali menggelontorkan program bantuan sosial (bansos).

Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan menteri menambahkan ini akan segera diberikan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.

"Jadi sekarang kita sedang mengakselerasi untuk menciptakan 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta per perusahaan. Ini yang bisa dimulai dan akselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," ucap Sri Mulyani dalam sesi teleconference, beberapa waktu lalu.

Pada jadwal penerbangan bulan Juli 2021, terdapat 1,5 juta UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM 2021. Sementara kuota untuk pengiriman bulan Agustus 2021 adalah sebanyak 1 juta UMKM.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021 dan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI

Jadwal Jadwal Banpres BPUM 2021 bulan September 2021 mendatang memiliki kuota 500 ribu UMKM. Sehingga, total penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 juta untuk modal usaha adalah 3 juta UMKM.

Besaran bantuan BPUM 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x