Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

- 19 Juli 2021, 19:15 WIB
Nekat menyelundupkan sabu, penjual ikan asal Jawa Timur berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng pada Senin, 19 Juli 2021.
Nekat menyelundupkan sabu, penjual ikan asal Jawa Timur berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng pada Senin, 19 Juli 2021. /

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Baca Juga: Pelaksanaan Shalat Idul Adha Berjamaah di Masjid Ditiadakan, Bupati Tegal: Shalat di Rumah Saja

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.

Baca Juga: Jumadi Libatkan Pramuka Bersinergi dengan Tiga Pilar Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x