Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

- 19 Juli 2021, 19:15 WIB
Nekat menyelundupkan sabu, penjual ikan asal Jawa Timur berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng pada Senin, 19 Juli 2021.
Nekat menyelundupkan sabu, penjual ikan asal Jawa Timur berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng pada Senin, 19 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung, Senin, 19 Juli 2021.

Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  didalam paket dari Malaysia expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

Baca Juga: Simak Bagaimana Perawatan Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejala Berikut Ini!

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,"katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin, 19 Juli 2021.  Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selang satu hari yaitu pada Jumat, 9 Juli 2021 petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.

Baca Juga: Kabupaten Tegal Siapkan Tempat Isolasi Terpusat Sekelas Hotel Berbintang, Ini Fasilitasnya

Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,"lanjutnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x