Wartawan Gadungan Peras Warga Rp17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan

- 17 Juni 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay.com/EmAji/

Untuk melancarkan aksinya, lanjutnya, kedua pelaku berbagi peran yakni tersangka ME berperan mencari sasaran korban.

Sedangkan MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang, namun keduanya sama-sama menerima uang dari korban.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bocah Tiga Tahun Asal Indramayu Ini Hobi Makan Batu Bata

"Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp2 juta, dua kartu ID Card wartawan media daring Expresi atas nama kedua tersangka," katanya.

Kadek mengatakan kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya, sehingga keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x