KABAR TEGAL- Tersangka HS atas kasus investasi bodong berkedok trading forex bernama Lucky Star Group telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan penggeledahan, kemungkinan korban dalam kasus ini mencapai 100 orang dan kerugian mencapai Rp15,6 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakbar, Selasa, 8 Juni 2021.
Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Besi Trees Grate, Ternyata Seorang Residivis
“Berdasarkan penggeledahan rumah tersangka, kita baru mengidentifikasi sebanyak 53 korban dari bukti-bukti yang ada dengan total kerugian mencapai Rp15,6 miliar. Namun, ini masih didalami, kemungkinan ada 100 orang korban yang ikut investasi ini jadi kerugiannya pun bisa lebih besar,” tuturnya dikutip KabarTegal dari PMJNews.
Ady melanjutkan, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran.
Kemudian, para korban dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya.
Baca Juga: Miris! 55 Juta Tahun Bertahan, Badak Putih Utara Akhirnya Punah
Tak hanya itu, tersangka HS juga dalam aksinya kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya.
“Itu sebagai daya tarik agar orang-orang ikut dalam kegiatan investasi bodong tersebut. Sehingga cukup banyak korban yang dirugikan,” imbuhnya.