97 Ribu PNS Fiktif Terima Gaji dan Tunjangan, DPR Minta Polri dan BKN Periksa Kasus Ini

- 25 Mei 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi PNS. Pihak BKN memberikan klarifikasi terkait 97.000 PNS fiktif yang tetap mendapat gaji dan tunjungan.
Ilustrasi PNS. Pihak BKN memberikan klarifikasi terkait 97.000 PNS fiktif yang tetap mendapat gaji dan tunjungan. /Antara

KABAR TEGAL- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menginstruksikan Polri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama menginvestigasi data gaji dan tunjangan sebanyak 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesudah ditelusuri ternyata fiktif atau tidak diketahui orangnya.

Ia mengaku terkejut bagaimana bisa negara mengucurkan dana gaji dan tunjangan ke PNS fiktif selama beberapa tahun karena itu Polri bersama BKN bekerja sama melakukan investigasi atas kejadian ini.

"Ini jelas ada yang tidak beres, dan saya meminta kepolisian untuk membantu BKN dalam mengusut kejadian (gaji dan tunjangan ke PNS fiktif) ini," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Paksa Warga Berikan THR Pakai Pedang, Dua Pemuda Karang Taruna Ditangkap

Sahroni meminta pihak berwenang selain membongkar kasus itu, institusi itu juga harus mencari tahu ke mana aliran uang gaji dan tunjangan kepada para PNS fiktif itu.

Menurut dia, kasus itu harus ditangani secara serius, dan polisi juga harus menelusuri aliran uang tersebut.

"Mengapa bisa terus terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Jangan-jangan ada penyelewengan pidana," katanya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Polda Metro Jaya akan Periksa Dirut Telkomsel

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Hari Wibisana menerangkan data PNS fiktif itu ketika memperbarui data pada 2014.

BKN mendapatkan orang yang tercatat itu tidak diketahui kondisinya, tetapi memperoleh gaji dan iuran pensiun.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x