KABAR TEGAL - Menyikapi masih adanya pandemi Covid-19, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan berbagai kebijakan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pelarangan mudik lebaran dilakukan dalam rangka melakukan antisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19.
Diketahui dalam hari kedua lebaran, Polri telah mengamankan mobil ambulans yang mengangkut pemudik di Pos Penyekatan GT Cikarang Barat, Jumat, 14 Mei 2021.
Baca Juga: Masuk ke Jakarta, Polisi Wajibkan Pemudik Bawa Surat Bebas Covid-19
“Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengendara, penumpang, dan sebuah mobil ambulance yang digunakan tidak sesuai peruntukannya di Pos Penyekatan GT. Cikarang Barat," ungkap personel Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, petugas di lapangan memberikan teguran kepada supir maupun orang orang yang ada di dalam mobil ambulance dengan nopol B 1075 FOI.
Petugas menyebutkan teguran yang dilakukan oleh petugas guna menerapkan kebijakan pelarangan mudik lebaran oleh pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19.***