Wapres Larang Golongan Ini Lakukan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid

- 11 April 2021, 08:44 WIB
Wapres Ma'ruf Amin ingatkan bahwa menjaga diri adalah sesuatu yang wajib.
Wapres Ma'ruf Amin ingatkan bahwa menjaga diri adalah sesuatu yang wajib. /mui.or.id

KABAR TEGAL- Pemerintah resmi perbolehkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sholat tarawih berjamaah di masjid dengan catatan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun ada golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk melalukan sholat tarawih berjamaah di masjid. Mereka dianjurkan untuk melakukan sholat tarawih di rumah saja.

Golongan ini ditujukan untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam, 9 April 2021.

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan (Covid-19),” ujarnya.

Wapres menambahkan, anjuran ini juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, JK Usulkan Sholat Tarawih Digilir jadi Dua Sif

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x