KABAR TEGAL - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan.
Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.
Kabareskrim mengatakan Virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.
Baca Juga: 36 PSK Terjaring Operasi Pekat Polresta Surakarta, Gibran: Mereka Nantinya Akan Dibina Dinsos
Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.
“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Komjen Agus sikap kooperatif masyarakat bila ditegur sangat diharapkan.
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik PLN Gratis: Klik stimulus.pln.co.id atau Melalui PLN Mobile
Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, mak proses hukum adalah konsekuensi.