Banding Ditolak, Bos Maxima Grup Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

- 27 Februari 2021, 01:28 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya /

KABAR TEGAL - Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding menyatakan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp10,728 triliun karena terbukti melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 26 Februari 2021.

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Pengedar Pestisida Palsu di Brebes Berhasil Diamankan Polisi

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,807 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga primer.

"Putusan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat banding," demikian disebutkan.

Baca Juga: Buoy, Pendeteksi Tsunami Super Cepat Buatan Indonesia

Dalam perkara ini, Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun reksa dana konvensional sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x