Paska Penembakan di Cengkareng, Kapolri Terbitkan Telegram Aturan Penggunaan Senpi Bagi Anggota

- 25 Februari 2021, 22:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /

KABAR TEGAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram usai insiden prajurit TNI beserta 3 orang lainnya ditembak Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Polri menyampaikan TR tersebut diterbitkan untuk mencegah kejadian tersebut tak terulang lagi.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Rp54 Juta, Sekdes di Bogor Jadi Buronan Polisi

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin ST itu.

Baca Juga: Daftar Segera! Lomba Konten Video Kreatif Pembangunan di Kabupaten Tegal, Raih Hadiah Total Rp22,5 Juta

Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x