Lawan Petugas Pakai Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Banten Dilumpuhkan

- 7 Februari 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor melawan petugas gunakan senpi rakitan.
Ilustrasi pelaku curanmor melawan petugas gunakan senpi rakitan. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus satu orang tersangka (FS) kasus pencurian mobil (curanmor) pada Sabtu, 6 Februari 2021 lalu. Dalam melakukan aksinya, tersangka FS dibantu oleh tiga orang rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

"Kami berhasil meringkus tersangka FS, setelah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berinisial S (30), R (33), dan N (38)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, hari ini Minggu, 7 Februari 2021.

Dalam proses penangkapan, tersangka FS melakukan perlawanan dengan menembaki aparat keamanan dengan senjata api rakitan, sehingga polisi terpaksa menembaknya.

Baca Juga: Tega Bakar Suaminya Sendiri, Pelaku ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Semarang

"Ya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa menembaknya," sambungnya.

"Terdapat luka yang cukup parah pada korban sehingga pihak kami langsung membawanya ke rumah sakit. Namun sayang, dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong," lanjut Kombes Martri.

Seekdar informasi, para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali. Sementara, hasil curiannya dijual kembali ke luar daerah, dan uang yang didapatkan digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga: Guru Ngaji Bunuh Pedagang Kelapa, Motifnya Antara Dendam dan Asmara

Atas aksi tersebut, para tersangka lainnya yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x